Pilkada Sidrap 2018
Tim Pemenangan IKRAR Melapor ke DKPP, KPU Sidrap: Itu Hak Mereka
Balon dengan tagline DOAMU itu disebut menyerahkan berkas ke KPU, hanya melampirkan resi pengiriman surat keterangan pailit
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/1/2018).
KPU Sidrap dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.
Pentolan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Berkualitas dan Jujur itu melapor ke DKPP, karena menganggap KPU Sidrap keliru menerima berkas pendaftaran balon lainnya, Dollah Mando-Mahmud Yusuf.
Balon dengan tagline DOAMU itu disebut menyerahkan berkas ke KPU, hanya melampirkan resi pengiriman surat keterangan pailit dari jasa pengiriman.
"KPU Sidrap sangat ceroboh dan "masuk angin," sehingga mengakomodir berkas tersebut. Kami menuntut keadilan sesama kontestan Pilkada Sidrap lainnya," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com.
Selain IKRAR, sejumlah pimpinan partai politik pengusung Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) juga telah melaporkan KPU ke Panwaslu Sidrap.
Panwaslu pun akhirnya merekomendasikan KPU Sidrap meninjau ulang tanda terima pendaftaran berkas model TT.1-KWK pasangan DOAMU.
Menanggapi laporan tim pemenangan IKRAR tersebut, Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin menganggap hal tersebut merupakan hak setiap orang melaporkan KPU.
"Itu hak mereka, dan DKPP memang tempatnya melapor. Silahkan saja," kata Alimuddin Baharuddin.
Alba sapaanya mengaku pihaknya telah menjalankan tugas sesuai perundang-undangan dan PKPU.