Pungutan Parkir Permandian Uelanti Luwu Timur Disoal, Kades: Ada Perdesnya
Banyak pengunjung yang mempertanyakan dasar penarikan pungutan parkir kendaraan ke lokasi wisata tersebut.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MANGKUTANA - Pengunjung mengeluhkan tingginya uang parkir masuk Permandian Uelanti, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penarikan uang parkir dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Kasintuwu sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 10 ribu dan roda dua Rp 5 ribu.
Baca: Pengunjung Keluhkan Tingginya Parkir Masuk Permandian Uelanti Luwu Timur
Baca: Parkir Mahal Bandara Hasanuddin Dikeluhkan
"Tinggi sekali biaya karcisnya, banyak yang mengeluh," kata pengunjung, Fauzy, Minggu (14/1/2018).
Menurutnya, banyak pengunjung yang mempertanyakan dasar penarikan pungutan parkir kendaraan ke lokasi wisata tersebut. "Itu karcisnya juga tidak jelas dasar aturannya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans mengatakan penarikan pungutan ada peraturan desanya (perdes). "Perdes nomor 4 tahun 2016," ujarnya.
Menurutnya, uang pungutan parkir juga masuk ke desa.(*)