Parkir Mahal Bandara Hasanuddin Dikeluhkan
Dinilai terlalu mahal walau hanya sekedar mengantar.
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
Beberapa jam lalu saya mengantar kolega ke Bandara Hasanuddin yang akan
berangkat. Meskipun hanya mengantar (drop di area keberangkatan) dan
langsung ke luar (dengan demikian tidak parkir), kita tetap dikenakan
tarif parkir dibawah sejam sebesar Rp. 4.000,-. Tarif parkir ini sangat
aneh.
Pertanyaannya adalah ini tarif parkir atau tarif masuk kawasan
Bandara? Jika ini tarif parkir, maka ini tidak logis: tidak parkir tapi
kena tarif parkir. Tetapi jika ini tarif masuk kawasan Bandara, apa
dasar hukumnya? Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti ini pungutan
liar.
Idealnya, mekanisme parkir itu, seperti di MTC/Karebosi Link, dimana
kita hanya membayar tarif parkir jika parkir. Kalau hanya mengantar
atau menjemput, maka saat keluar kita tidak dikenakan biaya parkir.
Kalau tidak salah, ada interval 10 menit sejak kita masuk sampai
keluar. Kalau kurang dari 10 menit kita tidak kena parkir.
Otoritas Bandara dan pemerintah daerah yang berwenang terhadap
pengelolaan Bandara Hasanuddin perlu memberikan penjelasan kepada publik
soal ini, agar tidak terjadi dugaan negatif di masyarakat. Apalagi
fenomena ini sudah berlangsung cukup lama.(*)
