Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas Korupsi e-KTP yang Libatkan Setnov, Mahfud MD dan Fahri Hamzah Adu Argumen. Siapa Lebih Jago?

Perbincangan ini seputar kasus E-KTP yang melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

Editor: Sakinah Sudin
IST/ kolase tribun-timur.com

"Ini Pak @Fahrihamzah bukti singgungan saya tentang peran Gamawan Fauzi di kasus e-KTP. Saya berusaha tak pernah bohong, kalau bilang nulis ya nulis betul. Anda tanya pula buktinya. Ini. Lihat," tulis Mahfud sambil menyertakan link tulisan tersebut.

"Makasih prof Ijinkan saya memberi komentar. Saya sudah capture," balas Fahri.

Tak lama, Fahri pun mengunggah penggalan-penggalan tulisan Mahfud berjudul "Politisasi dan Politik Hukum e-KTP" yang turut menyinggung Gamawan Fauzi, disertai komentarnya.

Baca: 14 Fakta Mahasiswi Farmasi Bisnis Penipuan Jasa Prostitusi, No 5 Alamatnya, No 12 Segini Tarifnya

Terhitung Fahri Hamzah memberikan 13 komentar untuk tulisan Mahfud MD tersebut:

1. Ijinkan saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya Gak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp. 500 M sdh dihapus sisanya 70 milyar.

2. Bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di DPR hanya SN? setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari1. Tersangka lain 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Ada pun yang lain, hanya 1 pengusaha.

3. Saya setuju dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK ini mulai nyanyian nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak diujung.

Baca: Diancam Diculik Oknum Pendukung Paslon, Ketua RT Banta-Bantaeng Minta Perlindungan Polisi

4. Saya bilang bukan tidak ada korupsi 3 kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan 2,3T? Melibatkan hampir semua anggota komisi 2? Padahal komisi 2 belum ada Tsk? SN bukan komisi 2.

5. Fakta ini adalah permainan antar Supplier yang sampai ke pemerintah. Dia Gak akan menciptakan kerugian negara baru. Itu adalah kesalahan pengusaha vs pengusaha. Dan setiap tender yg sub kontraktornya banyak biasa terjadi. Lalu mereka lari ke pengusaha.

6. Justru ini menarik prof. Kenapa mengembalikan uang katanya 14 orang justru tidak dihukum? Kalau gitu SN juga bisa dong?

Baca: Spesialis Pembobol Mobil dan Bank di Maros Dibekuk di Kendari, Ini Identitasnya

7. Jangan lupa prof @mohmahfudmd bahwa Andi norogong sudah menjadi JC maka dia harus terima bahkan ngaku. Itu kata prof sendiri.

8. Orang itu namanya ibu Mustoko Weni (Farksi Golkar anggota komisi 2) meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh Bagi2 uang sepanjang Oktober 2010. Sekitar 5 bulan setelah meninggal bisa Bagi2 uang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved