14 Fakta Mahasiswi Farmasi Bisnis Penipuan Jasa Prostitusi, No 5 Alamatnya, No 12 Segini Tarifnya
Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan mudah tergiur tawaran layanan prostitusi daring (online).
Selain merupakan layanan haram, ternyata penjahat memanfaatkan layanan pemuas nafsu ini untuk menipu.
Polisi dari tim cyber Direktorat Resesre dan Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan baru saja membongkar sindikat penipuan layanan prostitusi daring.
Sebanyak 2 pelaku ditangkap dan kini diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, berikut 14 fakta.
Fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018).
1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.
2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.
3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.
4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.
Baca: Telah Ditonton 90.000 Kali, Inilah 2 Video Positif Marion Jola Sebelumnya, Rugi Kalo Gak Nonton
Baca: Detik-detik Marion Jola Dimarahi Ari Lasso dan Dipulangkan Maia Estianty Gegara Penampilannya
Baca: Pengantin Pria Pingsan - Siapa Sangka, Begini Nasib Pernikahan Nokis Usai Dihadiri Mantan Pacar
Baca: Terekam CCTV, Ini Detik-detik Robohnya Balkon Gedung Bursa Efek Indonesia
5. Ditangkap di tempat berbeda.