Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Fakta Penangkapan Pengacara Kawakan Fredrich Yunadi, No 5 Reuni dengan Mantan Bos

Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Pengacara Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (13/1/2018). 

‎TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara kawakan Fredrich Yunadi jadi 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyayangkan cara KPK yang menangkap kliennya pada Jumat (12/1/2018) malam.

Baca: Ahok Gugat Cerai Istri, Giliran Djarot Syaiful Ungkap Perilaku Veronica Tan

Menurut Sapriyanto, belum sampai 24 jam batas waktu panggilan perdana sebagai tersangka‎ pada Jumat (12/1/2018) pukul 22.00 WIB kliennya sudah ditangkap KPK.

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)/KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)/KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA

Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber berikut fakta-fakta penangkapan salah satu pengacara tajir yang mengaku kerap menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk berlibur itu:

1. Diperiksa 10 Jam Lalu Ditahan KPK

Fredrich digelandang ke KPK kemudian diperiksa selama 10 jam hingga ditahan pada Sabtu (13/1/2018) ‎pukul 11.00 WIB di rutan Merah Putih KPK.

"‎Memang tadi malam begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. ‎Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlan surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto, Sabtu (13/1/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

2. Peringatan bagi profesi pengacara

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menggugah rekan profesinya sebagai pengacara. Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang ‎berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu.

Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto Refa bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"‎Mestinya normal-normal saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk kedua kali. Kalau kedua tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," tegasnya.

3. Alasan Tak Penuhi Panggilan KPK

Lantas apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan?

Malah mangkir hingga ditangkap penyidik?

Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.

"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah ‎biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," tambahya.

4. Susul Dokter Bimaseh Ditahan KPK

‎Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto mengatakan anak buahnya sempat diancam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ancaman tersebut terjadi saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Fredrich Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ‎pada Kamis (11/1/2018) lalu.

"Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan. Anak buah saya cewek dapat ancaman, kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat Pasal 21 (menghalangi penyidikan)," ucap Fredrich sebelum dijebloskan ke Rutan KPK, Sabtu (13/1/2018).

Lebih lanjut dikonfirmasi apakah dirinya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya? Fredrich menyerahkan ke pihak kuasa hukum.

"Tanyakan ke kuasa hukum saya saja soal itu (praperadilan)," katanya dilansir tribunnews.com.

Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. 

Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.

Sedangkan Fredrich baru ditahan pada Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap di RS Medistra lanjut diperiksa selama 10 jam lebih di KPK.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Satu Rutan dengan Mantan Klien

Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) dini hari hingga siang tadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di ‎Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.

Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ()

"Tersangka FY‎ ditahan di Rutan KPK, Kavling K4 Gedung Merah Putih," ucap Febri.

Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP.

Febri menambahkan Fredrich akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses kelengkapan berkas perkara penyidikan. 

6. Ditangkap di Rumah Sakit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan pengacara Fredrich Yunadi di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan, pada awak media, Fredrich sempat meny‎atakan tidak terima dirinya dijemput paksa.

Diketahui, Fredrich dijemput paksa pada Sabtu (13/1/2018) dini hari saat Berobat di RS Medistra Jakarta. 

Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini dijemput paksa karena mangkir panggilan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).

"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," kata Fredrich yang menggunakan rompi orange khas tahanan KPK. 

‎Lebih lanjut soal penahanan dirinya, Fredrich juga tidak terima karena menurutnya seorang advokat tidak bisa dituntut lantaran tugasnya memang membela para tersangka.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.(tribun-timur.com/tribunnews.com/kompas.com)

Baca: Ahok Gugat Cerai Istri, Giliran Djarot Syaiful Ungkap Perilaku Veronica Tan

Baca: Inilah 4 Pabrik Uang Ahok Bersama Istri Veronica Tan, Siapa Dapat Apa Nanti?

Baca: Ini 4 Dokumen Yang Wajib Disiapkan Mulai Sekarang, Pendaftaran CPNS 2018 Tak Lama Lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved