Polisi Sebut Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pohon Ketapang dan UMKM Bisa Bertambah
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dua kasus itu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mengaku tersangka pada kasus korupsi pohon Ketapang dan juga lorong UMKM masih bisa bertambah.
Tanggal 9 Januari 2018 lalu, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dua kasus itu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, dugaan kasus korupsi UMKM dan Ketapang Cendana kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Dua kasus ini masih jalan dan dalam penyelidikan, bisa jadi ada tersangka baru. Karena ada lagi nanti saksi kita periksa," kata Dicky, Kamis (11/1/2018).
Walau Dicky mengaku akan ada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dipanggil sebagai saksi, tapi dia menyebutkan jadwalnya belum pasti.
Sebelumnya, lima nama tersangka itu adalah Gani Sirman mantan plt Kadis DLH, terlihat dua kasus. Lalu, mantan Kabid Pertamanan DLH, Budi Susilo.
Kemudian pegawai kontrak di Pemkot Makassar, Buyung Haris, pensiunan PNS, Abu Bakar Muhajji, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, M. Enra Efni.
"Memungkinkan masih ada tersangka baru lagi, karena mereka yang tersangka sebelumnya itu akan dipanggil lagi. Tim juga akan periksa saksi lain," jelas Dicky.
Diketahui, dugaan korupsi Ketapang tahun 2016 ini, mempunyai nilai Pagu anggaran Rp 6.918.000.000 miliar dan terealisasi Rp 5.027.263.000 miliar.
Polda Sulsel melalui hasil audit BPKP menyebutkan, kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pohon Ketapang, sebesar Rp 461 juta lebih.
Sedangkan, untuk kasus Tipikor lorong kerajinan Makassar dinas UMKM kota Makassar, diaudit oleh pihak BPKP dan menemukan kerugian Rp 438 juta lebih. (*)