Fredrich Yunadi Jadi Tersangka KPK Usai Bela Setya Novanto, Terkait dengan Bakpao & Tiang Listrik?
Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan, mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini kembali tertimpa sial.
Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Seperti diketahui Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca: Ketua DPD Gerindra: Appi-Cicu akan Jadikan Makassar Lebih Baik Daripada Masa Lalu dan Masa Kini
Baca: Kenakan Baju Koko Putih Plus Songkok Hitam, Paslon Latif-Usman Mendaftar di KPU Pinrang
Baca: Program Pelatihan OK OCE Dikritik dan Disebut Hanya Cuap-cuap, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK.
Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.
Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Baca: Ayu Ting Ting Akhirnya Jelaskan Isu Transferan Rp 52 Juta dari Raffi Ahmad, Begini Fakta Sebenarnya
Baca: BI Sulsel Paparkan Perkembangan Ekonomi di Coffee Shop
Baca: Ini Alasan Akbar Putra Maju Jadi Calon Ketua KNPI Selayar

Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan kliennya tersebut.
Sayangnya, nasi sudah jadi bubur.
Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.
Seperti dikutip dari Kompas.com Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.
Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.
Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.
Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.
Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)
Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?
Siapa yang tidak kenal dengan Hotman Paris Hutapea? Salah satu pengacara bonafid di Tanah Air.
Kekayaannya dinikmati dan selalu tampil flamboyan di depan publik.
Hotman Paris salah satu pengacara kondang di Indonesia yang dikenal karena kekayaannya yang melimpah.
Seolah tak mau kalah dengan Hotman, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, belakangan ini juga mulai pamer kekayaannya, saat ditanya oleh Najwa Shihab dalam wawancara catatan Najwa.
Bahkan, ia juga mengaku tak kalah dari Hotman Paris Hutapea.
Lantas, seperti apa perbandingan kekayaan diantara keduanya, berikut perbedaanya.
Fredrich Yunadi
Fredrich dikenal sebagai salah satu pengacara Setya Novanto.
Fredrich dinilai sering memberikan pernyataan yang kontroversial terkait klien dan kasus yang sedang ditanganinya.
Fredrich memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
Ia juga sering menangani beberapa kasus besar, seperti kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tak hanya itu, Fredrich juga menjadi bahan pembicaraan lantaran dianggap pamer kekayaan.
Pada Jumat (24/11/2017) akun YouTube @Najwa Shihab memposting wawancara eksklusifnya dengan Fredrich Yunadi, di tengah pembicaraan, Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya.
"Saya memang suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar, Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli" ungkapnya.
Ia mengaku suka bermewah-mewah lantaran memiliki sejumlah kekayaan dari kedua orang tuanya dan usaha yang mereka miliki.
"Saya suka kemewahan, tapi bukan dari hasil kerja saya, dari orang tua saya, uang ini kita kembangkan, usaha kita banyak," imbuhnya.
Fredrich mengaku tidak kalah dengan Hotman Paris Hutapea.
"Bagi saya, kalau mau lihat saya, saya seperti pengacara yang sangat top kan, Hotman Paris. Dia itu lebih dari saya, tapi saya enggak kalah dengan beliau," katanya.
Fredrich juga mengaku digaji paling tidak 100 juta per kasus, untuk corporate lawyer.
"Kalau ada 20 perusahaan dalam sebulan, saya bisa hidup nikmat, nyaman," sambungnya.
Ia juga mencontohkan saat menangani kasus sengketa tanah, bayarannya 50% dari nilai tanah yang disengketakan.
"Yang menarik bagi saya, sejujurnya itu adalah sengketa tanah, dalam kasus sengketa tanah, saya tinggal bilang, tanah dibagi dua mau gak, gak mau cari yang lain, kalau tanah 1 harganya 100 miliar, bisa dibayangkan saya bisa dapat berapa miliar," ungkapnya.
Dalam sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya, Fredrich mengaku tidak dibayar, alias gratis, sebagai gantinya, ia mendapat kepuasan dan pamor yang naik.
Termasuk dalam kasus Setnov, ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait fee yang ia terima.
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea merupakan pengacara kondang dengan berbagai julukan yang tidak lepas dari kemewahan, seperti pengacara 30 miliar, "Raja Pailit", dan dikenal sebagai pengacara selebritis.
Hotman pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti menjadi kuasa hukum Nazaruddin, menangani sejumlah perkara selebritis, diantaranya Manohara Odelia Pinot, Jennifer Dunn, Syahrini, dll.
Baru-baru ini, Hotman Paris Hutapea bahkan memiliki program khusus di salah satu TV Swasta, yang bertajuk "Hotman Paris Show".
Pada video promosi acara yang beredar, Hotman tampak mengenakan jam, cincin, hingga sepatu bling-bling yang khas pada dirinya.
Ia juga tampak mengendarai mobil mewah dalam video tersebut.
Dilansir TribunJabar.co.id, Hotman mengaku pihak TV tersebut rela rela menaikkan tawaran mereka hingga beberapa kali agar dia mau menjadi host di acara tersebut.
Rumor yang beredar mengatakan jika bayaran Hotman setiap episodenya mencapai angka Rp 1 miliar.
Saat ditanya kebenaran rumor tersebut, Hotman tak membantah maupun membenarkan.
Tapi Hotman mengungkap jika televisi swasta itu rela menaikkan tawaran mereka hingga beberapa kali agar dia mau menerima pinangan mereka.
Hotman mengaku sebenarnya tidak mau karena kesibukannya sebagai pengacara.
Sehingga televisi swasta itu sampai lima kali menaikkan tarifnya agar dirinya mau menjadi host.
Dia kerap tampil di muka umum dengan tunggangan senilai miliaran, seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley dan mobil SUV mewah Hammer.
"Punya saya semua, udah bayar (pajak)," katanya ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Agustus 2017 lalu.
Lalu berapa koleksi mobil mewah Hotman dan besaran pajaknya per tahun?
"Gua lupa berapa unit. Satu gudang. Pajaknya berapa juga lupa. Kalau Lamborghini Rp 12 miliar, misalnya, hitung saja berapa pajaknya setiap tahun," ujar Hotman. (*)