Pemilihan Rektor Unhas
Lima Bakal Calon Rektor Unhas Berebut 86 Suara Senat Akademik
Pada proses penyaringan tersebut akan dipilih tiga nama yang mendapat suara terbanyak. Ketiga nama tersebut kemudian akan diserahkan ke MWA
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lima bakal calon rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal berebut 86 suara Senat Akademik Unhas pada proses penyaringan yang bakal digelar pada 24 Januari 2018 mendatang.
Kelima bakal calon rektor Unhas, yakni Prof Dr Dwia Aries Tina Puluhubu MA, Prof Dr Muhammad Yunus SE MA, Prof Dr Abrar SH MH, Dr Ir Muhammad Ramli MT dan Dr Muhammad Ikram Idrus SE MS.
"Yang menjadi anggota Senat Akademik Unhas, yakni tektor, wakil rektor, dekan, ketua-ketua lembaga. Ditambah dengan utusan setiap fakultas sebanyak empat orang. Utusan fakultas ini dipilih di senat fakultas masing,"kata Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, Senin (8/1/2017).
Baca: Tiga Profesor bakal Uji Visi Misi Lima Bakal Calon Rektor Unhas
Pada proses penyaringan tersebut akan dipilih tiga nama yang mendapat suara terbanyak. Ketiga nama tersebut kemudian akan diserahkan ke Majelis Wali Amanat (MWA). MWA selanjutnya menentukan rektor baru periode 2018-2022
Anggota MWA berjumlah 19 orang, terdiri atas Menteri, Gubernur Sulsel, Rektor, Ketua Senat Akademik, wakil dari masyarakat sebanyak tiga orang, wakil dari dosen sebanyak delapan orang, wakil dari tenaga kependidikan sebanyak dua orang, ketua IKA Unhas mewakili alumni, dan ketua Senat Mahasiswa Unhas atau sebutan lainnya sebagai wakil mahasiswa.
Namun, dalam pemilihan rektor Unhas kali ini akan minus wakil mahasiswa. Pasalnya, hingga saat ini BEM Unhas belum juga terbentuk meski telah diinisiasi pebentukannya bahkan Wakil Rektor III Unhas Abd Rasyid Jalil juga telah terlibat, namun tetap gagal.
Sejumlah pertemuan yang menghadirkan para Ketua BEM Fakultas juga telah digelar. Mamun belum juga berhasil karena tidak semua BEM Fakultas setuju.
"Ada suaranya tapi mereka belum mau gunakan karena belum terbentuk lembaga tingkat universitas untuk representatif mereka,"kata Rasyid Jalil, beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, suara mahasiswa pada pemilihan Rektor Unhas tahun ini takkan ikut serta.
Mekanisme Penyaringan Bakal Calon Rektor Unhas:
1. Penyaringan bakal calon Rektor dilakukan oleh Senat Akademik melalui Rapat Paripurna khusus dengan acara tunggal pemilihan calon rektor.
2. Penyaringan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan oleh anggota Senat Akademik berdasarkan SK keanggotaan terakhir.
3. Bakal calon Rektor menyajikan dan mendiskusikan visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari RP Unhas 2030.
4. Penyaringan dilakukan dengan pemungutan suara dengan metode satu anggota satu suara.
5. Calon yang terpilih berdasarkan tiga orang suara terbanyak dan selanjutnya disampaikan ke MWA.
6. Calon Rektor disampaikan ke MWA berdasarkan urutan alfabet tanpa mencantumkan perolehan suara.
7. Usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA dilengkapi dengan berita acara penyaringan.
8. Masa waktu penyerahan usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA paling lambat pada tanggal 1 Maret 2018.
9. Tatacara penyaringan calon rektor ditetapkan dengan peraturan Senat Akademik.(*)