Tiga Warga Desa Padang Bulukumba Diciduk Polisi, Ini Kesalahannya
Penangkapan ketiganya bermula ketika Opsnal Satres Narkoba melakukan pembelian terselubung kepada pelaku, Qade (19).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba menyiduk tiga pengedar dan kurir sabu asal Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiganya yakni Rudi (31) terduga pengedar, dan dua orang terduga kurir, masing-masing Zul (20) dan Qade (19).
Penangkapan ketiganya bermula ketika Opsnal Satres Narkoba melakukan pembelian terselubung kepada pelaku, Qade (19).
"Saat mengetahui ternyata petugas yang menyamar, pelaku membuang barang bukti ke tanah, satu saset diduga sabu, yang sebelumnya digenggam di tangan kanannya," tutur Kasatres Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo, Minggu (7/1/2018).
Dari hasil introgasi petugas, Qade (19) mengakui barang tersebut diperoleh dari Rudi (31) dengan harga Rp 900 ribu.
Baca: 2.758 Butir Tramadol Diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba Selama 2017, Segini Tersangkanya
Polisi kemudian menangkap Rudi (31), di perumahan yang berada di Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang.
"Di tempat yang sama, kami juga menangkap Zul (20), karena berdasarkan informasi Rudi (31), mereka berdua bersama-sama memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki berinisial AM," jelas AKP Rujianto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AM, pelaku sudah kabur.
Baca: VIDEO: Intip Aktivitas Nelayan Tana Jaya Bulukumba Usai Diterjang Angin Kencang
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu saset kristal bening di duga narkotika golongan satu jenis sabu, satu dompet warna hitam, dan dua unit telepon genggam.
Ketiganya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sabu-bulukumba_20180107_114405.jpg)