Pesta Ballo, Lima Warga Ditangkap Polisi di Bajubodoa
Sekelompok warga di jalan Veteran, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, digerebek oleh personel Polsek Lau
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sekelompok warga di jalan Veteran, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, digerebek oleh personel Polsek Lau, saat sementara berpesta minuman keras jenis ballo, Minggu (7/1/2018).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Doris Hadiana bersama unit Opsnal dan piket fungsi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik atau penjual ballo, Sutte (50) bersama empat warga yang sementara asyik meneguk ballo.
"Kami amankan pemilik ballo Sutte dan empat pelanggannya. Mereka adalah Herman Utama (45) dan Darwis (53) penjual ikan di Labuang, Turikale. Anto (34) warga Lekoala, Maros Baru serta Ade (37) warga Maccopa," kata Doris.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ballo sebanyak 30 liter. Ballo tersebut dikemas dalam botol dan ember plastik.
Pelaku dan barang buktinya telah digiring ke Mapolsek Lau, untuk proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Penggerebekan lokasi miras dilakukan berdasarkan adanya pengaduan warga sekitar yang sudah lama resah. Makanya, setelah kami dapat informasi, anggota langsung bergerak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, ballo tersebut dijual dengan harga Rp. 10 ribu per botol.
"Pemilik serta pelangannya dijerat undang-undang tindak pidana ringan. Saat ini, kasusnya sementara berproses. Ancaman hukumannya, paling lama tiga bulan penjara," katanya.
