Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Oknum Kepsek Cabul ke Polisi
Tersangka kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar berinisial SS belum diadili.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar berinisial SS belum diadili.
Berkas perkara tersangka masih bolak balik dari Kejaksaan kepenyidik Kepolisian.
"Minggu ini dikembalikan berkasnya kepenyidik Kepolisian," kata Kejari Cabang Pelabuhan Makassar, A. Irfan, Minggu (07/01/2018).
Menurut Irfan setelah meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Jika berkasnya telah rampung, kata Irfan pihaknya akan menyatakan P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke meja persidangan.
SS dalam perkara ini dilaporkan mencabuli dua orang muridnya, masing-masing berinisial IL (9) dan SS (10). Oknum Kepala Sekolah mencabuli kefua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu.
Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170906_085513.jpg)