Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hadiri Musda II AMAN Kabupaten Enrekang, Ini Harapan Kepala Dispora Sulsel

Di Enrekang, terdapat sekitar 37 komunitas adat teridentifikasi dan enam di antaranya sudah diverifikasi.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
muh aziz albar/tribunenrekang.com
Musyawarah Daerah (Musda) II Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrenpulu, di Rumah Aman Enrekang, Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ANGGERAJA - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan, Sri Endang menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrenpulu, di Rumah Aman Enrekang, Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2017).

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada komunitas adat di Kabupaten Enrekang agar tetap semangat dan solid dalam menantikan verifikasi komunitas masyarakat adat.

"Semoga pemerintah segera mengesahkan komunitas adat yang lainnya, mengingat dalam waktu dekat Kabupaten Enrekang akan memasuki tahapan Pemilukada," kata Sri Endang dalam rilisnya kepada TribunEnrekang.com, Kamis (28/12/2017).

Baca: Hebat, Kobass Pinrang Boyong 3 Kemenangan di Festival Massenrempulu

Baca: Cari Duta Wisata Massenrempulu, Dispopar Enrekang Seleksi Delapan Peserta

Di Enrekang, terdapat sekitar 37 komunitas adat teridentifikasi dan enam di antaranya sudah diverifikasi.

Seperti komunitas adat Orong, Baringin, Marena, Patongloan, Pana dan Tangsa. Dari verifikasi itu lima komunitas sudah disahkan.

"Kita harap lainnya segera diverifikasi dan disahkan," ujarnya.

Ia berharap ke depannya lembaga AMAN makin kuat, membangun komunikasi yang intens dengan komunitas-komunitas dan bersinergi dengan pemerintah.

"Sehingga mewujudkan masyrakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya," tuturnya.

Musda II Aman Enrekang ini dibuka secara resmi oleh Dewan AMAN Pusat Region Sulawesi, Mahir Takaka.

Dilanjutkan dengan dialog publik terkait pengawalan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan ini dihadiri utusan Pengurus Besar AMAN, Pengurus Wilayah Sulsel, utusan dewan AMAN pusat dan utusan komunitas baik yang terdaftar sebagai anggota maupun komunitas yang belum resmi menjadi anggota Aman Maspul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved