Dugaan Korupsi APBD Sulbar
4 Unsur Pimpinan DPRD Sulbar Ingin Dikeluarkan dari Sel, Ini Kata Asisten Pidsus Kejati
Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat belum mengabulkan permohonan surat penangguhan penahanan empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Kempat tersangka itu masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan Harun.
"Surat permohonanya sementara didisposisi untuk ditelaah oleh tim penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto.
Setelah menelaah surat itu kata Tugas barulah memutuskan permohonan para tersangka untuk ditangguhan penahananya dari tahanan penjara menjadi tahanan kota dikabulkan atau tidak.
Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. (*)