Apakah Muslim Haram Ucapan Selamat Natal? Berikut Penjelasan Lengkap Quraish Shihab. Nonton Videonya
Pemasangan pohon Natal, mengenakan topi Sinterklaas, dan ucapan selamat hari raya mulai ramai.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Senin (25/12/2017), Umat Kristiani akan merayakan Hari Natal. Suasana Natal mulai terasa satu dua pekan terakhir.
Tempat-tempat publik seperti mal mulai memasang ornamen Natal.
Pemasangan pohon Natal, mengenakan topi Sinterklaas, dan ucapan selamat hari raya mulai ramai.
Topi Sinterklaas tak hanya dikenakan umat Kristen, namun juga muslim karena misalnya tuntutan di tempat kerja.
Menteri Agama, Lukman Hakim meminta agar tak ada pemaksaan mengenakan atribut agama lain oleh bukan pemeluknya saat hari raya.
Dicontohkan topi Sinterklaas yang harus dikenakan muslim atau peci yang harus dikenakan pemeluk Kristen saat jelang lebaran.
Aturan mengenakan atribut kini semakin jelas, walaupun hanya sekadar lisan dari seorang menteri.
Lain lagi dengan ucapan “selamat Hari Raya Natal”. Bagaimana hukumnya seorang muslim mengucapkan itu? Kini ada dua pendapat. Ada yang menyebut boleh dan ada pula yang menyebutnya haram.
Profesor Muahmmad Quraish Shihab, ahli tafsir dan mantan Menteri Agama menyampaikan penjelasannya soal itu. Penjelasan disampaikan dalam program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.