VIDEO: Ini Penyebab Pencatut Nama Pejabat Kejati Dipecat dari Kejari Mamasa
Paliu merupakan mantan pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pangkat golongan II/C.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Pelaku pencatutan nama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat diserahkan ke Polrestabes Makassar usai menjalani pemeriksaan Rabu (20/12/2017), sekitar pukul 16.00 Wita.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Paliu Matandung merupakan pelaku pencatutan nama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk meminta uang kesejumlah SKPD lingkup Pemprov Sulsel.
Paliu merupakan mantan pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pangkat golongan II/C.
Pada tahun 2002, Paliu dipindahkan ke Bidang Datung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Namun di tahun 2009, Paliu dikenakan hukum penurunkan pangkat karena tidak pernah masuk kantor selama tiga bulan.
Tahun 2013, ia diberhentikan tidak dengan hormat.
Paliu sempat menolak pembehentian itu dan menyatakan banding. Mulai tahun 2013, ia sudah tidak digaji dan tidak masuk kerja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/paliu_20171220_174205.jpg)