Kejari dan Polres Parepare Didemo, Pertanyakan Kelanjutan Kasus OTT Anggota ULP
Para Ormas dan LSM ini yakni Pemuda Pancasila (PP), Laskar Merah Putih (LMP) dan LSM Mahatidana.
Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Sejumlah Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Rabu (20/12/2017).
Kedatangan Ormas dan LSM ini salah satunya untuk mempertanyakan proses kelanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Lelang Pengadaan (ULP) .
Para Ormas dan LSM ini yakni Pemuda Pancasila (PP), Laskar Merah Putih (LMP) dan LSM Mahatidana.
Puluhan anggota Ormas dan LSM ini bertemu langsung Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti dan Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Kepolisian pun mengaku konsisten menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dalam kasus yang melibatkan lima orang tersangka ini. "Jadi jangan khawatir, para tersangka kita jerat UU Tipikor,"terang Kapolres Parepare, Pria Budi
Kasus ini sudah tiga kali bolak balik kejaksaan karena para tersangka diganjar dengan pasal Tindak Pidana Pemerasan yan acuannya Di KUHP. Hal inilah diduga menjadi alasan jaksa enggan P21 (nyatakan lengkap).
Kelima orang tersangka dalam kasus ini merupakan ASN yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris.
Kelimanya pun terancam dipecat sebagai ASN jika terbukti melanggar UU Tipikor Pasal 12e terkait pemerasan karena ancamannya minimal 4 tahun. Dalam UU ASN vonis hingga 4 tahun terancam pemecatan.(*)