Pemkab Luwu Timur Usul Perda Industri, Ini Tujuannya
Industri yang dikembangkan berdasarkan Ranperda yaitu industri pangan, mencakup industri pengolahan sawit, kakao, dan rumput laut.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang industri untuk periode 2017-2037.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan aturan yang akan dibuat sebagai upaya meningkatkan laju pertumbuhan dan kontribusi sektor industri.
Ke depan, industri yang dikembangkan berdasarkan Ranperda yaitu industri pangan, mencakup industri pengolahan sawit, kakao, dan rumput laut.
Baca: Pemkab Luwu Timur Dukung Ranperda Narkotika Inisiatif DPRD, Ini Alasannya
Baca: Penyerahan Ranperda Bulukumba Tertunda Gara-gara Rp 11 Miliar
"Pembangunan industri ini akan menjadi motor penggerak perekonomian daerah, mengingat kekayaan sumber daya alam yang ada," kata Husler dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Banggar, Senin (18/12/2017).
Ranperda juga menyangkut nilai tambah komoditas melalui hilirisasi industri agro dan meningkatkan volume, varian dan nilai ekspor produk industri.
Selain itu, meningkatkan penyerapan tenaga kerja daerah ke sektor industri serta mewujudkan iklim industri yang kondusif.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/luwu-timur_20171213_203922.jpg)