Pemkab Luwu Timur Dukung Ranperda Narkotika Inisiatif DPRD, Ini Alasannya
Irwan mengatakan Ranperda tersebut sangat penting artinya sebagai dasar acuan untuk menanggulangi bahaya narkotika.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Senin (18/12/2017).
Ranperda tersebut hasil inisiatif DPRD Luwu Timur.
Irwan mengatakan Ranperda tersebut sangat penting artinya sebagai dasar acuan untuk menanggulangi bahaya narkotika.
Irwan memaparkan diperlukan langkah-langkah pencegahan sebagai jawaban keresahan praktek penyalahgunaan narkotika.
"Sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)," katanya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM.
Dikatakan adanya regulasi maka upaya penanggulangan narkotika dapat dilakukan secara terpadu, terencana, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
Ranperda tersebut memenuhi unsur sesuai amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 yang memuat antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan hingga partisipasi masyarakat.