Curi Emas dan Uang di Rumah Tante, Rudi Diringkus Resmob Polda Sulsel
Tersangka Rudi adalah pelaku pencurian di rumah tantenya sendiri, modusnya menginap.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) di Jl Sabutung Baru, Senin (18/12/2017).
Adalah M Rudi alias Rudi (27) warga Jl Sabutung Baru kota Makassar. Ia ditangkap berdasar LP / 116 / XII / 2017 / Pelabuhan Mks / Sek Ujung Tanah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka Rudi adalah pelaku pencurian di rumah tantenya sendiri, modusnya menginap.
"Jadi memang pelaku ini sudah ketahui barang yang nanti dia curi berupa emas, makanya dia pura-pura nginap di rumah tantenya," kata Dicky, Selasa (19/12/2017).

Pelaku mengaku, saat sudah berada di rumah tantenya, dia terbangun sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku pun langsung beraksi menggasak uang dan emas.
Lanjut Dicky, pengakuan korban ke penyidik kepolisian bahwa ia kehilangan uang 5 juta dan emas 40 gram berupa gelang, anting, kalung dan lainnya.
"Selang dua hari pelaku ini kembali ke rumah korban, berencana mengembalikan emas, karena uang sudah dipakai habis, tapi keburu ditangkap," jelas Dicky. (*)