Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Kasus Hukum, Empat Daerah Ini Tak Dapat Dana Intensif dari Kemenkeu

Empat daerah di Sulsel tidak mendapatkan dana intensif atau bonus anggaran di tahun 2018 mendatang.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada seluruh Kabupaten dan Kota, serta instansi vertikal di Sulsel di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (18/12). Adapun DIPA Sulsel tahun 2018 sebesar Rp31,2 triliun meningkat dari tahun 2017 sebesar Rp 29,6 triliun dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 19,2 triliun. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel Hj Marni Misnur menyebutkan bahwa empat daerah di Sulsel tidak mendapatkan dana intensif atau bonus anggaran di tahun 2018 mendatang.

Hal itu diungkapkan Marni saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar Senin (18/12).

Dserah itu, diantaranya Jeneponto, Takalar, Enrekang, dan Tanah Toraja.

Marni menyebutkan empat daerah ini tidak mendapatkan bonus anggaran karena beberapa indikator, salah satunya karena beberapa kasus hukum yang melilit kepala daerahnya.

"Seperti di Kabupaten Takalar, kan baru aja ada kasus tuh. Nah itu salah satu indikatornya," ujar Marni.

Hanya saja kata Marni, semua ini diatur oleh pusat, sehingga ia tidak bisa menjelaskan lebih dalam lagi mengenai hal tersebut.

Bertempat di Ruang Poia Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, telah dilakukan penyerahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DlPA) tahun 2018 oleh Gubernur Sulawesi Selatan H. Syahrul Yasin Limpo kepada Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan serta pimpinan vertikal.

Proses penerbitan DIPA Tahun 2018 merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

DIPA Tahun 2018 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

Dalam APBN tahun 2018 ini bertema Kebijakan Fiskal adalah “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan”.

Marni menyebutkan sejalan dengan rencana kerja Pemerintah di tahun 2018, yaitu memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan.

Pelaksanaan APBNP tahun 2017 belum berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Kami memandang kualitas pelaksanaan APBN perlu Iebih dioptimalkan. Kita dapat memperhatikan bahwa tren dari tahun ke tahun penyerapan anggaran selalu menumpuk di akhir tahun anggaran. Data kami hingga tanggal 18 Desember 2017 menunjukkan bahwa penyerapan anggaran baru 80.31% atau Rp14,90 triliun dari pagu total sebesar Rp18,55 triliun,"katanya.

Apabila dibandingkan dengan target penyerapan pada triwulan IV yaitu sebesar 90%, maka selama kurun waktu 7 hari kedepan akan terjadi penyerapan anggaran sebesar Rp 1,80 triliun (Pengajuan SPM LS paling lambat tanggal 21 Desember 2017 dan penerbitan SP2D L5 tanggal 28 Desember 2017 serta untuk belanja melalui UP paling lambat tanggal 29 Desember 2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved