Ada Oknum TNI Dibekuk Polres Bulukumba, Begini Penjelasan Dandim Letkol Arm Sutikno
Putusan pemecatan itu tertuang dalam petikan putusan No 68-K/PM III-16/AD/IV/2012.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komandan Kodim 1411 Bulukumba, Letkol Arm Sutikno, membantah Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat peredaran narkoba.
Hal itu diutarakannya menanggapi penangkapan Polres Bulukumba berinisal AR yang disebut oknum TNI.
"Dia (AR) telah diberhentikan secara tidak hormat pada hari Kamis 26 Juli 2012 karena telah meninggalkan satuan tanpa izin (Disersi)," tutur Sutikno Sabtu, (16/12/2017).
Menurut Sutikno, AR telah divonis delapan bulan penjara serta dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer (PM) III-16 Makassar oleh panetra Kapten Sus Ziky Suryadi.
Baca: Edarkan Sabu ke Bulukumba, Oknum TNI Ditangkap di Bira
Putusan pemecatan itu tertuang dalam petikan putusan No 68-K/PM III-16/AD/IV/2012.
AR terakhir berpangkat Prada dengan masa tugas empat tahun lamanya, terhitung 2008 hingga 2012.
Sekadar informasi, AR diciduk di kawasan lokalisasi Bira, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (16/12/2017) Pukul 00.30 Wita.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan AR, Oknum TNI Pengedar Sabu di Bulukumba
Penangkapan AR berdasar pada hasil introgasi terduga inisial AP yang sebelumnya diciduk polisi dengan barang bukti dua sachet sabu.(*)
