Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Oknum TNI Dibekuk Polres Bulukumba, Begini Penjelasan Dandim Letkol Arm Sutikno

Putusan pemecatan itu tertuang dalam petikan putusan No 68-K/PM III-16/AD/IV/2012.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
Tribun/Samba
Dandim 1411 Kabupaten Bulukumba Letkol Infanteri Arm. Sutikno mengajak warga dan seluruh elemen masyarakat di Bulukumba untuk mewaspadai aksi narkoba dan paham radikal. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komandan Kodim 1411 Bulukumba, Letkol Arm Sutikno, membantah Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat peredaran narkoba.

Hal itu diutarakannya menanggapi penangkapan Polres Bulukumba berinisal AR yang disebut oknum TNI.

"Dia (AR) telah diberhentikan secara tidak hormat pada hari Kamis 26 Juli 2012 karena telah meninggalkan satuan tanpa izin (Disersi)," tutur Sutikno Sabtu, (16/12/2017).

Menurut Sutikno, AR telah divonis delapan bulan penjara serta dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer (PM) III-16 Makassar oleh panetra Kapten Sus Ziky Suryadi.

Baca: Edarkan Sabu ke Bulukumba, Oknum TNI Ditangkap di Bira

Putusan pemecatan itu tertuang dalam petikan putusan No 68-K/PM III-16/AD/IV/2012.

AR terakhir berpangkat Prada dengan masa tugas empat tahun lamanya, terhitung 2008 hingga 2012.

Sekadar informasi, AR diciduk di kawasan lokalisasi Bira, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (16/12/2017) Pukul 00.30 Wita.

Baca: Begini Kronologi Penangkapan AR, Oknum TNI Pengedar Sabu di Bulukumba

Penangkapan AR berdasar pada hasil introgasi terduga inisial AP yang sebelumnya diciduk polisi dengan barang bukti dua sachet sabu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved