Sambangi 2 Instansi Ini di Selayar, Berikut Hasil Evaluasi Tim Monitoring KPK
Selanjutnya KPK juga melakukan monitor terkait aplikasi perizinan usaha yang diterapkan di Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring sekaligus evaluasi terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Selayar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/12/2017).
Turut hadir Bupati Selayar Muh Basli Ali, tim monev KPK yang terdiri dari Hery Nurudin didampingi oleh Kepala Inspektorat Selayar Magassing.
Pukul 10.00 Wita, KPK menyambangi Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Selayar.
Baca: Satpolair Selayar Tangkap 3 Nelayan Bontosikuyu, Ini Kesalahannya
Selanjutnya KPK juga melakukan monitor terkait aplikasi perizinan usaha yang diterapkan di Selayar.
KPK juga mengunjungi Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berikut hasil monev KPK bersumber dari press release Kasubag Perencanaan Inspektorat Selayar Dian Ady Luhur, yaitu:
1. Penerapan sistem perencanaan secara elektronik (E-Planning), perihal penganggaran, tidak lagi keluar dari apa yang telah dituangkan dalam RPJMD,
2. Penerapan sistem pengelolaam keuangan secara elektronik (E-Budgeting), Sebagai salah satu langkah upaya untuk menghindari adanya praktek korupsi, sistem pembayaran diwajibkan melalui transaksi non tunai.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SK tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Baca: Bea Cukai Sulsel Sosialisasi Rokok Legal di Selayar
3. Pelimpahan seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
KPK menekankan agar memberikan pelayanan prima secara maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan.
KPK juga menyarankan agar dalam formulir terdapat layanan kontak pengaduan, di samping itu PMPTSPTK agar menyiapkan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait layanan perizinan.
4. KPK menekankan kepada seluruh staf PBJP agar mempunyai integritas yang tinggi, tidak diintervensi oleh pihak manapun. Di samping itu PBJP bersama Inspektorat juga wajib meriview seluruh belanja modal agar tidak dipecah-pecah.
5. Penguatan APIP di antaranya Pengalokasian khusus biaya pengawasan, peningkatan kompetensi APIP, Analisa kebutuhan jumlah aparat pengawasan,
6. Penerapan TPP agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai. Tentunya hal tersebut harus didahului dengan adanya perhitungan Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/selayar_20171213_144507.jpg)