Bayarkan Gaji PNS yang Koruptor, Kepala Dinas Sosial Sinjai Dijadwalkan Jalani Sidang
Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Sinjai Muhlis Isma akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Sinjai Muhlis Isma akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (12/12/2017) hari ini.
Muhlis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil yang terlibat koruptor.
Muhlis Isma rencana bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa.
"Hari ini dijadwalkan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata kuasa hukum terdakwa, Solihin kepada Tribun.
Namun kata Solohin sidang klienya yang dijadwalkan hari ini ditunda majelis hakim lantaran Jaksa belum siap bacakan repliknya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Sinjai Muhlis Isma sempat kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.
Muhlis ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetop gaji PNS yang sudah divonis korupsi. "Saya juga kaget ditetapkan sebagai tersangka dan tidak habis pikir," kata Muhlis Isma, Kamis (8/12/2016).
Dia menegaskan, sebagai orang pemerintahan dirinya siap menjalani proses hukum. Muhlis masih masuk kantor seperti biasa menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas. (San)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ismaa_20161208_144347.jpg)