Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan Ditahan di Lapas Gunungsari
Kedua tersangka korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar periode 2016 menaiki mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan Wakilnya Hamzah Hapati Hasan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunungsari Makassar, sekitar pukul 15.10 Wita, Senin (11/12/2017).

Kedua tersangka korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar periode 2016 menaiki mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Dua Pimpinan DPRD Sulbar Digiring ke Lapas
Di hadapan wartawan, kedua tersangka enggan memberikan komentar seputar penahanan dirinya. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Sebelum ditahan, dua unsur pimpinan DPRD Sulbar sempat menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam lebih secara tertutup.
Selain Hamzah dan Andi Mappangara, masih ada dua tersangka lain dari unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Keempat pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan jadi tersangka adalahKetua DPRD Sulbar Andi Mappangara (AM), Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar H Harum dan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya (MW).
Baca: Pukul 13.30 Wita, Hamzah Hapati Hasan Penuhi Panggilan Kejati Sulselbar
Setelah memeriksa sederet saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat tahun 2015-2016, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Tim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016," ungkap Kepala Kajati Sulselbar Jan S Maringka dalam jumpa pers di kantor Kejati Sulselbar, Rabu (4/10/2017).
(*)