Pukul 13.30 Wita, Hamzah Hapati Hasan Penuhi Panggilan Kejati Sulselbar
Sebelum Hamzah datang, satu tersangka lainya, Andi Mappangara sudah lebih awal hadir di Kejaksaan bersama dengan pesehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporab wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar, Senin (11/12/2017).
Pantauan Tribun Hamzah tiba di Kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wita. Setiba di Kejaksaan dengan mengenakan baju kemeja, ia langsung masuk ke ruang penyidik lantai V.
Sebelum Hamzah datang, satu tersangka lainya, Andi Mappangara sudah lebih awal hadir di Kejaksaan bersama dengan pesehat hukumnya.
Hamza dan Andi Mappangara merupakan dua dari empat unsur pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar.
Namun untuk kedua tersangka lainya, Munandar Wijaya dan Harun belum nampak terlihat di gedung Kejati.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.(*)