Inilah Alasan Otto Hasibuan dan Frederich Mundur dari Pengacara Setya Novanto, soal Bayaran?
Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?
Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.
"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.
Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
Ia juga menepis ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.
"Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itu selalu standarlah, kami harus perhitungkan. Tapi, sampai sekarang itu tidak ada," ujar Otto.
Meski demikian, Otto mengakui bahwa di kalangan sesama pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia ada yang tak setuju dia membela Novanto.
"Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakkan profesi advokat itu," ujar Otto.
"Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya," ujar dia.
Benturan dengan Pengacara Setnov Lainnya?
Sementara Fredrich Yunadi lebih lugas menguak alasannya mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
Ternyata terdapat perbedaan halauan antara pihaknya dan pengacara Novanto yang lain, Maqdir Ismail.
"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich, lewat pesan singkat.
Fredrich belum menjawab saat ditanya perbedaan halauan seperti apa antara dia dengan Maqdir.
Fredrich melanjutkan, Novanto sudah menyetujui pengunduran dirinya dan Otto.
"Beliau setuju," ujar Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Novanto. Keduanya menyatakan sudah menemui Novanto perlihal pengunduran diri ini.
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.
Reaksi Maqdir Ismail
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Kini tersisa seorang pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail.
Maqdir sendiri mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.
"Saya belum dapat informasi itu," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).
Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ya, kami berharap tidak (mengganggu) meskipun itu patut disayangkan, ya," ujar Maqdir.
"Sebab, kan, mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," tambahnya.
Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.
"Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.(*)