Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Pegawai Kontrak Tipu Wajib Pajak, Bapenda Makassar Rugi Ratusan Juta

Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
FAHRIZAL SYAM
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berhasil mengidentifikasi, oknum penipuan yang mengatasnamakan Bapenda.

Pelaku diketahui sebagai pegawai kontrak di salah satu SKPD Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengutuk keras tindakan tersebut.

Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan.

"Harus segera dilakukan pemecatan kalau dia pegawai, perbuatannya harus dipertanggungjawabkan karena ini merugikan pendapatan asli daerah. Banyak sekalimi pegawai yang sudah saya keluarkan gara-gara persoalan seperti ini ," ujar Irwan Adnan, Jumat (8/12/2017).

Irwan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah lama diendus oleh Bapenda, namun sangat lihat dan mampu lepas dari perangkap.

"Selama ini kita cari itu merek karena sudah lama terendus. Kita kumpulkan ciri-cirinya dari wajib pajak. Beberapa waktu lalu kita juga pancing tapi ternyata dia tahu lalu lari," ungkap Irwan.

Menurutnya, tindakan penipuan tersebut sangat merugikan Bapenda, bahkan disinyalir Bapenda telah kehilangan puluhan hingga ratusan juta.

"Ini merugikan sekali, apalagi buat Bapenda, merugikan nama baik dan juga dari segi pendapatan asli daerah, karena pajak dia tagih tapi tidak dibayarakan. Kita belum tahu berapa kerugian tapi ini sudah berlangsung lama, mungkin puluhan sampai ratusan juta kalau sudah lama begitu. Intinya ini adalah tindak pidana penipuan."

"Sampai saat ini belum saya kontak Dinas tempatnya bekerja, tapi akan saya sampiakan ke kadisnya dan ke kepegawaian, pastinya juga akan saya laporan ke Pak Wali," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved