Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Bulan Tidur Bareng Pembunuh di Penjara, Begini Kabar Bos First Travel Anniesa Hasibuan

Kasus of the year di Indonesia nampaknya masih jatuh pada kabar kasus penipuan yang satu ini.

Editor: Rasni
Annisa Hasibuan dan suaminya 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri Direktur First Travel Andika Surachman dan Annisa Desvitasari, di kompleks perkantoran Kemenag, setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu (8/8/2017) pukul 14.00 WIB.

Sementara pada Jumat (18/8/2017), Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel.

2). Nangis Tiap Ingat Anak

Teringat anak, Annisa Devitasari Hasibuan, bos First Travel, menangis setiap malam di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

Hanya melalui foto-foto di telepon genggam yang dibawa penasihat hukum dan pihak keluarga saat menjenguk, dia melepaskan rindu.

Annisa merupakan ibu dari dua orang anak. Salah seorang anak masih berumur tiga minggu.

Namun, karena tersandung permasalahan hukum, akhirnya dia bersama suaminya, Andika Surahman, Direktur Utama First Travel ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/8/2017).

Baca: Janda Kaya dan Cantik Bangga Sudah Tiduri 100 Pria Beristri, Kok Bisa?

Baca: FPTI Barru Tak Punya Wall Climbing, Ini Janji Bank Sulselbar

Berselang satu hari kemudian, mereka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

"Iya, setiap malam Ibu Annisa menangis. Nangisnya bukan mikirin atau apa ya. Sedihlah anak baru tiga minggu," ujar Deski, penasihat hukum internal First Travel, kepada wartawan, Jumat (18/8/2017).

Untuk mengobati rasa rindu kepada kedua orang anaknya, kata dia, di setiap kali keluarga dan penasihat hukum datang menjenguk ke rutan Mapolda Metro Jaya setiap hari Selasa dan Kamis, Annisa sering meminjam telepon genggam.

1). Satu sel tahanan pembunuhan

Penasihat hukum, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Namun, sampai saat ini, permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan penyidik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved