Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Hakim Tipikor Siap Adili Mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar

Rahim Bustam yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam (peci hitam) mengumumkan pencopotan 7 Kepala Pasar yang ada di Makassar saat menggelar jumpa pers di kantornya Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (18/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjadwalkan persidangan Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.

Rahim Bustam yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate rencana menjalani sidang perdana dalam waktu dekat ini.

"Sidang perdana untuk perkara Rahim Bustam dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2017 mendatang," kata Juru bicara Humas Pengadilan, Safri Abdullah kepada Tribun.

Majelis hakim pun telah mereka ditunjuk untuk menyidangkan perkara Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya ini. Hakim yang ditunjuk yakni
Adhar sebagai hakim ketua, Yamto Susena dan Paelori sebagai hakim anggota.

Persidangan tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara pada 30 November 2017 lalu. Berkas itu dinyatakan rampung.

Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved