Segini Hasil Tangkapan Operasi Pekat Lipu Polres Luwu
Kemudian empat tersangka judi lainnya di perumahan Hati Damai Desa Lamunre, Kecamatan Belopa, Luwu.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, melakukan press release di halaman Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2017).
Press release ini dihadiri oleh awak media cetak elektronik dan online, TNI, perwakilan dan Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, para Kapolsek jajaran Polres Luwu, kepala satuan dan kepala bagian.
Dalam press release Insan, menguraikan pihaknya mengamankan sebanyak empat kasus perjudian, tiga kasus miras, satu membawa senjata tajam tanpa izin dan satu pencurian dengan kekerasan.
"Dalam kasus perjudian melibatkan 13 orang tersangka di empat kejadian perkara yang berbeda," ujar Akbp Insan.
Masing-masing satu tersangka di Lingkungan Padang Lambe, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu.
Kemudian empat tersangka judi lainnya di perumahan Hati Damai Desa Lamunre, Kecamatan Belopa, Luwu.
Enam tersangka di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.
Dan dua tersangka diamankan di Lingkungan Babakalo, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Luwu.
Insan juga menuturkan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian berat (curat) dengan inisial MI dan BS di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Disamping itu, hasil operasi zebra yang berlansung selama 14 hari mulai 1 November dimana 80 persen tindakan langsung (tilang).
Adapun jumlah pelanggaran lalulintas yakni berjumlah 523 kasus, tilang 358 dan teguran 165.
Selama ops zebra juga terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kasus, dimana faktor laka adalah kelalaian manusia atau human error.
Dalam press release ini Polres Luwu juga memusnahkan sebanyak 4.385 liter minuman keras jenis ballo hasil penertiban miras.