Ahmad Dhani Resmi Tersangka Polda Metro Jaya, Begini Reaksi Pengacaranya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Baca: Kenalkan Anastasiya Knyazeva! Gadis Cilik Yang Diprediksi Jadi Wanita Tercantik Dunia. Beneran?
Baca: Sarita Batal Minta Cerai ke Faisal Harris, Jennifer Dunn Pamer Senyum. Istri I dan Istri II Damai?
Baca: Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-dan-ahmad-dhani_20160331_100254.jpg)