Ahmad Dhani Resmi Tersangka Polda Metro Jaya, Begini Reaksi Pengacaranya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi senior Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka ujaran kebencian, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini dalam penanganan Polda Metrjo Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Twitter.
Baca: Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?
Baca: Sarita Batal Minta Cerai ke Faisal Harris, Jennifer Dunn Pamer Senyum. Istri I dan Istri II Damai?
Baca: Kenalkan Anastasiya Knyazeva! Gadis Cilik Yang Diprediksi Jadi Wanita Tercantik Dunia. Beneran?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
"Ya, betul," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017).
Pihak Ahmad Dhani sudah menerima surat panggilan tersebut.
Namun, Ali belum dapat memastikan, Dhani hadir memenuhi panggilan atau tidak.
"Iya hari Kamis Mas Dhani diminta hadir untuk diminta keterangan sebagai tersangka," ujar Ali.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Sebelumnya Dhani telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Mantan pentolan grup musik Dewa 19 ini rencananya kembali diperiksa pada Kamis (30/11) lusa.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik serta ahli bahasa.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis membenarkan jika pihaknya sudah menerima pemberitahuan soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Namun dia tidak mengetahui secara rinci soal waktu penetapan Dhani sebagai tersangka.
"Iya, berdasarkan surat panggilan nanti Hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tersebut. Ali mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan hal-hal yang dapat membela kliennya.
Lalu bagaimana reaksi istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Mulan mengenai status baru suaminya dari polisi.
Ahmad Dhani Sudah Biasa Jadi Tersangka
Musikus Ahmad Dhani mengaku tak masalah jika pihak kepolisian meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadap dirinya ke tahap penyidikan.
Suami Mulan Jameela ini mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.
"Ya kan saya udah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani menambahkan, jika ditetapkan menjadi tersangka, ia tidak akan mengajukan praperadilan.
Dia juga mengaku pernah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan selagi kasus itu masih tahap penyelidikan.
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Dhani mengaku belum diberikan surat panggilan pemeriksaan lagi oleh pihak kepolisian.
"Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," kata Dhani dikutip kompas.com.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Baca: Kenalkan Anastasiya Knyazeva! Gadis Cilik Yang Diprediksi Jadi Wanita Tercantik Dunia. Beneran?
Baca: Sarita Batal Minta Cerai ke Faisal Harris, Jennifer Dunn Pamer Senyum. Istri I dan Istri II Damai?
Baca: Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-dan-ahmad-dhani_20160331_100254.jpg)