Begini Tanggapan Wabup Pangkep Soal Dugaan Penyelewengan Dana Insentif RW di Kelurahan Jagong
Sebagai ASN lurah tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu apalagi memperkaya diri sendiri.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, mengomentari dugaan Lurah Jagong menyelewengkan dana insentif RW.
Meski baru mengetahui hal tersebut saat dikonfirmasi TribunPangkep.com di Pangkajene, Sabtu (25/11/2017), Syahban tetap berkomentar.
"Saya baru tahu, tapi kalau itu terbukti jangan berbicara menit, detik inipun kalau dia terbukti kita pecat," ujarnya.
Dia menambahkan, sebagai ASN lurah tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu apalagi memperkaya diri sendiri.
Baca: Lurah Jagong Pangkep Diduga Selewengkan Gaji Almarhum Ketua RW
"Apapun itun kalau dia terbukti akan kita tindaki. Ada tahapan-tahapannya dan saya akan suruh tim untuk telusuri hal ini," ucap Syahban.
Sebelumnya, diberitakan Lurah Jagong, Andi Restu Alamsyah diduga menyelewengkan dana insentif kepala Rukun Warga (RW) 03 (Almarhum Zainuddin Beddu) di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene.
Dugaan itu diketahui oleh anak almarhum, Arjun, dari beberapa laporan yang masuk kepadanya.
Dana insentif yang seharusnya dihentikan itu masih tetap disalurkan namun diselewengkan oleh Lurah Jagong dengan memalsukan tanda tangan.
Tiap triwulan, dana insentif yang disalurkan Rp 300 ribu.(*)
