Pilkada Sinjai
Besok, KPU Sinjai Penerimaan Dokumen Jalur Independen
Saat ini, belum ada bakal calon bupati yang dikabarkam maju melalui jalur independen di Sinjai
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menjadwalkan mulai besok membuka penyerahan dokumen bakal calon bupati dan wakil bupati untuk jalur independen.
Berdasarkan Pengumuman KPU Sinjai Nomor 145/PL.03.2-PU/7307/KPU-Kab/XI/2017 menyampaikan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Perorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018.
Kepala Divisi Humas dan Sosialisasi KPU Sinjai Nurhikmah menjelaskankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 .
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Diberitahukan bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai Tahun 2018 dilakukan dari tanggal 25-29 November bertempat di Aula KPU Sinjai, Jl Bhayangkara Nomor 11 Sinjai.
"Jadi hari pertama sampai hari ke empat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan pagi hari sampai dengan pukul 16.00 Wita. Hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai pukul 24.00 Wita," kata Nurhikmah,Jumat (24/11/2017).
Sementara ini belum ada bakal calon bupati melalui jalur independen yang dibicarakan di Sinjai. Dan yang ada adalah figur yang akan menggunakan kendaraan partai politik.
Seperti Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi, A Seto Gadhista Asapa-A Kartini Ottong dan Takyuddin Masse-Mizar Roem. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/puss_20171124_154007.jpg)