Terlibat Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri, Senin (20/11/2017).
Majelis hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini mengadili, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa satu tahun penjara," kata Rianto Adam Ponto dalam persidangan.
Rianto menyampaikan Wakil Ketua DPRD terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda sehingga merugikan uang negara.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.(*)