Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri, Senin (20/11/2017). Majelis hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri, Senin (20/11/2017).

Majelis hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini mengadili, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa satu tahun penjara," kata Rianto Adam Ponto dalam persidangan.

Rianto menyampaikan Wakil Ketua DPRD terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda sehingga merugikan uang negara.

Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved