LBH Makassar: Polisi Harus Buktikan Estasi Itu Milik Terpidana Mati Amir Aco
"Jangan sampai ada pihak atau jaringan sindikat lain yang memanfaatkan atau mengkabinghitamkan pihak Amir Aco"
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kepolisian Daerah Sulsel menelusuri lebih dalam terkait kepemilikan ratusan butir pil ekstasi di Makassar.
"Jangan sampai ada pihak atau jaringan sindikat lain yang memanfaatkan atau mengkabinghitamkan pihak Amir Aco sebagai pemilik," kata Direktur LBH, Haswady Andi Mas.
Haswadi menilai mengingat barang haram yang dialamatkan ke daerah Jl. Rappokalling yang disebutkan adalah milik Amir Aco baru sebatas pengakuan dari keterangan tersangka lain.
"Polisi harus konfirmasi dengan keterangan Amir Aco sendiri," kata Haswadi kepada Tribun.
Menurut Haswandi pihak Kepolisian harus membuktikan bahwa antara Amir dengan pihak pihak yang terlibat dalam peredaran pengiriman Pil Ekstasi tersebut adalah telah ada sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel meringkus dua orang pelaku narkoba di Jl Rappokalling Raya Makassar. Ditangan pelaku ditemukan ratusan pil ekstasi.
Kedua pelaku mengaku dihadapan Polisi barang haram itu merupakan pesanan Amir Aco yang kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rec1_20171120_181810.jpg)