KIP Bahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Rakornas ke-8, Ini Tujuannya
Ingin memastikan bahwa regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia itu dipersepsi sama untuk setiap provinsi.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari kedua rapat koordinasi nasional (Rakornas) ke-8 Komisi Informasi Publik (KIP), di Swisbell Hotel, diisi dengan rapat komisi KIP Pusat dan daerah, Jumat (17/11/2017).
Rapat ini diikuti empat komisi. Komisi pertama membahas penyelesaian sengketa informasi, kedua menyangkut bagaimana tata cara advokasi, sosialisasi dan edukasi, ketiga penguatan kelembagaan, dan keempat bidang kerjasama strategis atau bidang eksternal.
Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim mengatakan, Inti yang dibahas di penyelesaian sengketa yaitu, KIP ingin memastikan bahwa regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia itu dipersepsi sama untuk setiap provinsi.
"Sehingga keputusan penyelesaian sengketa tiap provinsi tidak berbeda. Selama ini ada kesan miss persepsi terhadap aturan kita, ini yang mau dipertegas lagi. Bagaimana cara pandang itu disamakan terutama pada aspek substansi, yang mana sengketa bisa diselesaikan dan yang mana tidak," kata Pahir.
Ia melanjutkan, ada aturan yang ingin diperjelas dengan semua komisi informasi setiap daerah, supaya semua dapat mengambil keputusan tanpa ragu-ragu. "Kita ingin semua komisioner yang menyelesaikan sengketa informasi, tak ada lagi keraguan mengambil keputusan," ujarnya.
"Salah satu masalah yang dihadapi KIP adalah apakah memang yang disengketakan masuk sengketa informasi, jangan-jangan bukan. Contoh, kalau misalnya berkaitan perampasan tanah itu tidak termasuk, walau terkadang yang masuk ke kita, ada juga misalnya sudah masuk sengketa informasi tapi apakah itu kewenagan informasi daerah atau pusat. Betulkah sudah sesuai level kewenangannya?" pungkasnya.
Selain itu, lanjut Pahir, masalah legal standing, dalam hal ini posisi pemohon dan termohon juga dibahas.
Rakornas ke-8 akan berlangsung hingga Sabtu. Rakornas akan ditutup dengan pleno dan menetapkan semua kesepakatan selama Rakornas ke-8 berlangsung. (*)