Forum Anti Upah Murah Gugat UMP Sulsel di PTUN
gugatan terhadap UMP Sulsel itu dilakukan awal bulan ini, tapi untuk menunggu sidang perdananya tanggal 21 November, para buruh akan demo
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Anti Upah Murah, sepakat untuk menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Maakssar, Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan para aktivis Fotum Anti Upah Murah, di kantor LBH Makassar, Jl Pelita Raya, Rappocini, Kota Makassar, Jumat (10/11/2017) siang.
"Gugatan itu sudah dilakukan, namun hari senin ini (tanggal 13 November), kita mulai untuk melakukan aksi," kata kuasa hukum Penggugat dari LBH, Haedir.
Diketahui, gugatan terhadap UMP Sulsel itu dilakukan awal bulan ini, tapi untuk menunggu sidang perdananya tanggal 21 November, para buruh akan melakukan aksi demonstrasi.
Mereka yang hadir saat kongerensi pers di kantor LBH Makassar, saat memberi penjelasan gugatan UMP Sulsel, dari empat organisasi serikat buruh Sulsel.
Seperti, Wakil sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Muh. Isnaini dan juga Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Muchtar Guntur.
Lalu, Ketua umum Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Pusat, Hasniati dan Ketua cabang di Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rozais. (*)