KPK: Mau Beri Passolo ke Putri Presiden Jokowi? Cukup dengan Ini Saja. Kalau Tidak?
Supaya tidak ada unsur gratifikasi dari pejabat negara maupun pengusaha yang hadir, KPK menyarankan untuk
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata ikut mengawasi prosesi pernikahan putri tunggal Presiden RI, Joko Widodo, Ibu Negara Iriana, Kahiyang Ayu.
Supaya tidak ada unsur gratifikasi dari pejabat negara maupun pengusaha yang hadir, KPK menyarankan untuk tidak memberi amplop alias passolo dalam tradisi Bugis-Makassar yang berlebihan.
Baca: TERPOPULER: Putri Presiden Nikah, Nafa Urbach Bikin Meleleh, dan Artis Ngutang Rp 32 M
Baca: Live Streaming, Pernikahan Putri Tunggal Presiden RI ala Hajatan Orang Kampung, Beneran?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang berpesan agar tamu undangan pernikahan Kahiyang, putri Presiden Joko Widodo, tidak memberikah hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Dengan begitu menurut Saut, Presiden perlu menjadi tidak repot mesti melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Agar tidak buat sibuk Presiden lapor-lapor ke KPK pasca pesta ini, ya kasih bunga saja cukup buat Bobby dan Kahiyang," kata Saut, lewat keterangan tertulis, Selasa (7/11/2017).
Apabila ada hadiah dari teman-teman Kahiyang dan Bobby, baik itu dari teman dekat, teman sekolah, Saut mengatakan hal itu merupakan bentuk persahabatan.
Namun, menurut Saut, perlu dilihat juga apakah teman keduanya berstatus pengusaha atau pelajar.
Karenanya dia menyarankan hadiah pernikahan Kahiyang dan Bobby dilaporkan saja kepada KPK.
"Secara umum dilaporkan saja ke KPK biar nanti Direktorat Gratifikasi yang menilai apakah itu nanti jadi milik negara atau milik penerima, karena akan ada penilaian sisi nilai berapa harga nya, dan lain-lain," ujar Saut.
Saut menjelaskan yang dikhawatirkan dari sebuah pemberian adalah adanya konflik kepentingan (conflic of interest).
Apalagi jika pemberian hadiah itu berasal dari seseorang yang merupakan pejabat negara.
"Jadi menolak apapun pemberian ketika seseorang yang sudah menjabat itu yang direkomendasikan KPK," ujar Saut.
Saut mengatakan, sebuah pemberian akan menimbulkan perikatan, yang di dalamnya akan ada ketergantungan, janji, hingga potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).