10 Bulan Disegel, Pemkab Takalar Ancam Buka Paksa SDN 24 Takalar II
Sudah empat kali Pemkab Takalar menemui penyegel sekolah namun tak kunjung mendapatkan solusi.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pemerintah Kabupaten Takalar akan membuka paksa segel SDN 24 Takalar II di Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu.
Tindakan tegas melibatkan aparat kepolisian itu ditempuh pemerintah jika warga setempat tak kunjung mengindahkan himbauan agar membuka segel sekolah.
"Setelah mediasi terakhir kita lakukan bersama, tidak ada solusi. Terpaksa kita akan lakukan pembukaan paksa segel sekolah. Karena kapolres Takalar juga menyatakan secara tegas untuk membuka segel," ujar Kabid Asset DPKAD Takalar Amran Torada, Selasa (7/11/2017).
Sudah empat kali Pemkab Takalar menemui penyegel sekolah namun tak kunjung mendapatkan solusi.
Baca: Gedung Sekolah Disegel, Siswa SDN 24 Takalar Terpaksa Belajar di Dermaga, Cek Videonya Bikin Miris
Olehnya itu Sekda Takalar mengambil tindakan dengan menyurati pihak penyegel lahan sekolah agar membuka segel tersebut.
"Sekda sudah menyurati pihak penyegel agar membuka segel sekolah, tapi masih belum diindahkan. Saat ini pihak kepolisian juga sementara turun ke lapangan melakukan pengumpulan data dan infomasi terkait penyegelan," ucap Kadis Pendidikan Takalar Muh Darwis, Selasa (7/11/2017).
Baca: Nasib Murid SDN 24 Takalar II, Giliran Orangtua Ngadu ke DPRD
SDN 24 Takalar II disegel sejak Februari lalu.
Penyegel sekolah merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat sekolah tersebut dibangun.(*)