Aduh, Lina Novita Tak Tahu Status Terapis Uzbek Milik Alexis, Gubernur: Hotel dan Pijat Ditutup!
Seluruh operasi Alexis baik hotel maupun griya pijat resmi ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kepada publik jumlah pekerja asing milik Hotel Alexis.
Data ini disampaikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca: Jomblo, Muda, dan Kaya Raya di Usia 21 Tahun, Ini 5 Pabrik Uang Prilly Latuconsina
Baca: Goyang Twerking Artis Denada Dicemooh, Ingat Punya Anak Gadis Bu! Ternyata Ini Asal-Usulnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 104 tenaga kerja asing di hotel Alexis. Mereka berasal dari berbagai negara, mulai dari Thailand, Vietnam, Uzbekistan dan China.
Pasca tidak diperpanjangnya izin operasional Hotel Alexis dan griya pijatnya, status mereka kini menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia dan sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Apa saja yang terapis ini kerjakan selama bekerja di Hotel Alexis?
Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan pihaknya mempekerjakan tenaga kerja asing hanya untuk pemandu karaoke dan terapis di tempat spa atau griya pijat.
"Tenaga kerja asing itu untuk izin usaha karaoke dan ada hanya untuk griya pijat untuk hotel tidak ada,"kata Lina saat berbincang dengan Tribunnews, Rabu (1/11/2017).
Lina mengatakan adanya tenaga kerja asing di Alexis semata-mata tujuannya untuk menemani tamu-tamu asing atau luar negeri yang datang.
"Di Jakarta kan banyak tamu-tamu asing dari mana-mana, maka itu diperlukan sebagai pemandu lagu,"ujar Lina.
Lalu bagaimana dengan status para pekerja asing tersebut?Apakah karyawan tetap atau karyawan lepas?
Soal itu Lina mengaku tidak tahu menahu.
"Saya kurang tahu kalau itu,"ujar Lina.
Selain hotel dan griya pijat, lanjut Lina, Alexis Group juga mempunyai usaha lain seperti karaoke, restoran dan bar.