Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPTD Baebunta Dituding Jual SK Bupati Luwu Utara ke Guru Sukarela

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Jasrum menyebut telah memanggil kepala UPTD Baebunta terkait persoalan ini.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto UPTD Baebunta Dituding Jual SK Bupati Luwu Utara ke Guru Sukarela
ist
ilustrasi

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) berstatus tenaga sukarela di Kecamatan Baebunta mempertanyakan dasar pembayaran copy-an Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara.

Salah satu guru sukarela SD di Baebunta menuding pihak UPTD Dinas Pendidikan setempat tidak menyerahkan foto copy SK bupati kalau tidak disertai uang Rp 20 ribu.

"Masa foto copy SK Bupati dibayar Rp 20 ribu, jumlah guru sukarela di Baebunta yang namanya ada di SK mencapai 262 orang. Kalau semua membayar totalnya lumayan," ungkap tenaga sukarela yang identitasnya minta dirahasiakan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Jasrum menyebut telah memanggil kepala UPTD Baebunta terkait persoalan ini.

"Sudah kita panggil, katanya itu tidak benar, kalaupun ada itu oknum bukan pihak UPTD, yang benar adalah biaya foto copy sebesar Rp 5.000. Foto copy Rp 5.000 itu saya anggap wajar," terang Jasrum.

SK Bupati Luwu Utara yang dimaksud adalah SK Nomor: 118.4.45.325/IX/2017 tentang penugasan guru bukan pegawai negeri sipil yang memenuhi standar pelayanan minimal pada satuan pendidikan sekolah dasar lingkup Pemkab Luwu Utara tahun anggaran 2017.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved