3 Top News Kemarin
TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM
Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Baca: Kominfo RI: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Sebaiknya Dilakukan Sendiri. Ini Alasannya
2. Registrasi ulang via website ternyata lebih mudah daripada SMS, berikut penjelasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Caranya pun mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website. Selengkapnya:
Baca: Lebih Mudah daripada SMS, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Via Website
1. Penjelasan resmi Menteri Kominfo kenapa kartu prabayar harus registrasi ulang
Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?
Banyak yang salah paham soal registrasi ulang kartu prabayar ini.
Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.