CPNS 2017
rekrutmen.kemenkeu.go.id - Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkeu, Lihat Jadwal Psikotes
Kemenkeu juga mengumumkan pelaksanaan psikotes dalam rangka rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun Anggaran 2017.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) akhirnya melansir hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Selasa (31/10/2017).
Sebelumnya, panitia menunda pengumuman hasil tes SKD yang sedianya 26 Oktober lalu.
Selain itu, dalam surat Nomor PENG-12/PANREK/2017 ini, Kemenkeu mengumumkan pelaksanaan psikotes dalam rangka rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun Anggaran 2017.
Berikut petikan pengumuman Kemenkeu tersebut:
Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Oktober 2017 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dengan ini menetapkan:
1 . Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tanggal 7 September 2017 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, yaitu sebagai berikut:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
* Jumlah soal: 35
* Nilai ambang batas: 143
* Nilai maksimal: 175
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) :
* Jumlah soal: 30
* Nilai ambang batas: 80
* Nilai maksimal: 150
c. Tes Wawasan Kebangsaan (WIK):
* Jumlah soal: 35
* Nilai ambang batas: 75
* Nilai maksimal: 175
2. Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi Cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD pada jenis formasi tersebut didasarkan pada pemeringkatan/ranking.
3. Pelamar yang dinyatakan Lulus SKD didasarkan pada poin 1 dan 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.
4. Pelamar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (T PU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD dan berhak mengikuti psikotes.
5. Pelamar yang Nomor T PU dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS SKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.
6. Psikotes akan dilaksanakan dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
* Medan, 4 November 2017: Balai Diklat Keuangan Medan, JI. Ekawari No.30, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, 20144.
* Jakarta, 4-5 November 2017: Student Center PKN STAN Kompleks Kampus Politeknik Keuangan Negara STAN JI. Bintaro Utama 5, Jurang Manggu Timur, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Banten, 15222.
* Yogyakarta 4-5 November 2017: Gedung Keuangan Negara Yogyakarta
JI. Kusumanegara No 11, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, 55166.
* Balikpapan, 4 November 2017: Balai Diklat Keuangan Balikpapan JI. MT Haryono Dalam No.97, Gunung Bahagia
Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114.
* Makassar , 4 November 2017: Balai Diklat Keuangan Makassar, JI. Urip Sumoharjo Km.4, Pampang, Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan, 903232
* Jayapura, 4 November 2017: Gedung Keuangan Negara Jayapura
JI. Pasifik Permai Komp. Ruko Dok Il, Jayapura 991 11.
7. Pelaksanaan Psikotes dengan pembagian sesi sebagai berikut:
Sesi 1: 07.30 - 09.30
Sesi 2 : 09.30 - 1 1.30
Sesi 3 : 11.30 - 13.30
Sesi 4: 13.30 - 15.30
Sesi 5: 15.30 - 17.30
Pelamar diwajibkan hadir di lokasi paling lambat 30 menit sebelum jadwal sesi pelaksanaan Psikotes dimulai.
8. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar wajib membawa:
8.1. Asli Tanda Peserta Ujian (T PU) yang diterima saat pengambilan T PU;
8.2. Asli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yang digunakan pada saat Pendaftaran Online.
Apabila TPU dan/atau Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Seluruh dokumen yang dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi.
9. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan atasan kemeja putih dan bawahan gelap (celana jeans/legging tidak diperkenankan) serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
10. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani dan mental agar dapat mengikuti Psikotes dengan baik (makan dan minum secukupnya sebelum tes).
11 . Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksanaan Psikotes ini ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.
12. Hasil Psikotes akan diumumkan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.ao.id.
LAIN-LAIN:
1. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
2. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
4. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Selengkapnya Klik
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/#/Pengumuman
Berikut nama-Nama calon CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan psikotes.
1. Lampiran 1 MEDAN
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1022_U.pdf
2. Lampiran 2 JAKARTA
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1023_U.pdf
3. Lampiran 3 YOGYAKARTA
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1024_U.pdf
4. Lampiran 4 BALIKPAPAN
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1025_U.pdf
5. Lampiran 5 MAKASSAR
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1026_U.pdf
6. Lampiran 6 JAYAPURA
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/DokPengumuman/Peng_Id1008-Lampiran-1027_U.pdf
Selamat bagi Anda yang berhasil lolos dan semoga sukses ditahap selanjutnya!.(*)