Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Deportasi WNA Asal India
Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, mendeportasi warga negara asing asal India, Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, mendeportasi warga negara asing asal India, Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55).
Cader terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal (pasal 75 merujuk ke pasal 122) UU 6 tahun 2011) uu keimigrasian
"Kita deportasi hari ini menggunakan pesawat Air Asia no penerbangan AK 333," kata Kasi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra Bahagia Nur.
Mereka pulang dengan pengawalan ketat petugas imigrasi makassar M.Taufik dan Hendra serta Kasubsi Pengawasan Keimigrasian R Siagian.
"Dia telah diambil keterangan dan mengaku sebagai pengusaha perikanan yang melakukan aktivitas bisnis di beberapa daerah dan kota di Indonesia dengan menggunakan visa wisata dan voa ( visa on arrival)," kata Kasi infokim Kanim Makassar, Ismail. (*)