Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Dijaring Operasi Zebra 2017 di Maros
Polres Maros akan gencarkan sweeping di beberapa lokasi yang ada di Trans Sulawesi maupun di ruas jalan menuju Bone.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -Pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak pakai helm standar, memodifikasi kendaraannya dan memasang knalpot resing atau bising akan dikenakan sanksi tilang saat melintas di Maros, Rabu (1/11/2017).
Pelanggaran lain, seperti lawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng lebih, bermuatan lebih, tidak pakai safety belt dan helm. Penggunaan rotator, strobo, sirine pada kendaraan pribadi.
Tindakan yang dilakukan personel Polres Maros dalam rangka Operasi Zebra 2017.
"Semua pelanggar akan ditindak. Jadi untuk menghindari tindakan itu, patuhilah ketentuan berlalulintas," kata KBO Lantas Polres Maros, Iptu Sofyanto.
Polres Maros akan gencarkan sweeping di beberapa lokasi yang ada di Trans Sulawesi maupun di ruas jalan menuju Bone.
Operasi Zebra tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin warga saat berlalulintas di jalan raya. Meminimalisasi pelanggran dan kecelakaan lalulintas.
"Kami inginkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas mengalami penurunan," katanya.
Polisi berharap, warga tetap mempercayai Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalulintas.
"Kegiatan ini juga digelar untuk erwujudnya situasi Kamseltibcar lantas menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018," ujarnya. (*)