Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Mau Disemprit Pak Polisi! Perhatikan 16 Aturan Saat Operasi Zebra 2017. Nomor 3 Dendanya Wow

Peraturan ini harus dicermati jika tak mau disemprit atau kena tindak pelanggaran (Tilang) ketika berkendara.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah Aparat Kepolisian Sulsel mengikuti apel Operasi Zebra 2013 di Lapangan karebosi, Makassar. Kamis (28/11/2013). 

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain

- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. STNK, Jangan Lupa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.

Jika Anda alpa membawa STNK, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

8. SIM Harus yang Sah Ya…

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Puluhan sepeda motor pengendara terjaring razia tertib lalu lintas di Jl Poros Jeneponto-Takalar, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/09/2017).
Puluhan sepeda motor pengendara terjaring razia tertib lalu lintas di Jl Poros Jeneponto-Takalar, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/09/2017). (MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved