Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tunjukkan 4 Video Panas, Farhan dan Hanna Anisa Membantah Pelaku 3 Video

Farhan dan HA telah membantah, bahwa tiga dari empat video tak senonoh yang tersebar di media sosial merupakan milik mereka.

Editor: Mansur AM
Screenshot adegan "panas" Hanna Annisa. 

Kasus ini bahkan sudah  memeriksa dua orang diduga pemeran dalam video itu. 

Tapi fokus polisi kepada penyebar video tak senonoh dan menghebohkan jagad media sosial itu.

Polresta Depok berjanji mengungkap pelaku penyebaran video panas yang menghebohkan jagad dunia maya.

Polisi sudah memeriksa dua saksi kasus ini, Hanna Anisa dan Muhammad Farhan sejak Jumat (27/10/2017) malam.

Keduanya diperiksa selama empat jam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, pada Jumat malam pihaknya kedatangan dua saksi terkait kasus video porno yang viral belakangan ini. Mereka adalah M Farhan dan Hanna Anisa.

Disebutkan oleh Putu, Hanna dan Farhan mengakui kelelahan setelah menjalani pemeriksaan.

Hana dan Farhan menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam.

"Setelah diperiksa mereka mengaku kelelahan," kata Putu, Sabtu (28/10).

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Yang pertama datang adalah M Farhan. Sedangkan yang datang kedua adalah Hanna.

 "Keduanya datang ke Polresta Depok. Mereka datang untuk klarifikasi bahkan mereka tahu dari media," ungkapnya.

Selain menjalani pemeriksaan, keduanya juga menyerahkan sejumlah bukti. Yang kemudian bukti itu akan dilakukan untuk penyelidikan.

"Mereka menyerahkan bukti kepada kami. Berupa bukti digital," tandasnya.

Hanna Anisa dan penggalan klarifikasi
Hanna Anisa dan penggalan klarifikasi ()

Mengenai isi video, Putu menyebutkan bahwa keduanya sudah menyampaikan keterangan yang menurut pihaknya ada beberapa hal yang didiskusikan.

"Hasilnya belum bisa disampaikan. Sejauh ini keduanya statusnya adalah teman," tutupnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved