Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kominfo RI: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Sebaiknya Dilakukan Sendiri. Ini Alasannya

Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi

Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Seorang Teknisi XL North Region memeriksa BTS untuk menghadapi lonjakan traffic data saat Natal dan Tahun Baru 2017 di GTC tanjung bunga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.

Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.

Baca: Halloween dan Perjalanan Hantu Jinx yang Kesepian Jadi Google Doodle Hari Ini

Baca: Polisi Tunjukkan 4 Video Panas, Farhan dan Hanna Anisa Membantah Pelaku 3 Video

Baca: INNALILLAH. Umat Islam dan Kader Muhammadiyah Berduka, KH Baharuddin Pagim Tutup Usia

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Ilustrasi
Ilustrasi (kominfo.go.id)

Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung  sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.

Baca: Registrasi Ulang Kartu SIM Mulai Hari Ini 31 Oktober, Ini Penjelasan Resmi Menteri Kominfo

Baca: Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved