Kominfo RI: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Sebaiknya Dilakukan Sendiri. Ini Alasannya
Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi
Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.
Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.
Baca: Halloween dan Perjalanan Hantu Jinx yang Kesepian Jadi Google Doodle Hari Ini
Baca: Polisi Tunjukkan 4 Video Panas, Farhan dan Hanna Anisa Membantah Pelaku 3 Video
Baca: INNALILLAH. Umat Islam dan Kader Muhammadiyah Berduka, KH Baharuddin Pagim Tutup Usia
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Baca: Registrasi Ulang Kartu SIM Mulai Hari Ini 31 Oktober, Ini Penjelasan Resmi Menteri Kominfo
Baca: Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Baru Berlaku 1 Maret 2018
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)